Pelanggaran Etika Profesi
Kelompok:
- Agnes Handayani (20115263)
- Ibnu Ahsan (23115207)
- Raka Nurhidayat (25115607)
- Asep Sujiono (21115084)
Pengertian Pelanggaran Kode Etik profesi
Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, srhingga
memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja.
Adapun fungsi dari
kode etik profesi adalah :
1.
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan
3.
Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Jadi pelanggaran kode
etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap system norma,
nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.
Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
Pelanggaran kode etik
profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak
mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya
berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Tujuan Kode Etik
Profesi adalah :
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi
5.
Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
6.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
Idealisme yang
terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di
sekitar para profesional , sehingga harapan terkadang sangat jauh dari
kenyataan. Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan
mengakibatkan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan himpunan
norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya
semata – mata berdasarkan kesadaran profesional. Penyebab pelanggaran kode etik
profesi IT organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme
bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terhadap suatu kode etik IT.
Minimnya pengetahuan
masyarakat tentang substansi kode etik profesi dan juga karena buruknya
pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri. Belum terbentuknya kultur
dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur masing –
masing profesi.
Alasan mengabaikan
kode etik IT profesi antara lain :
1.
Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya yang
melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatannya dengan
pihak yang berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran kode etik pada
suatu profesi, maka mereka akan cenderung untuk tidak memberikan sanksi kepada
kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
1.
Pengaruh jabatan
Misalnya yang
melakukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang yang
meiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang lain
yang posisi dan kedudukannya berada dibawah orang tersebut akan untuk enggan
melaporkan kepada pihak yang berwenang yang memberikan sanksi, karena
kekawatiran akan berpengaruh terhadap jabatan dan posisinya pada profesi
tersebut.
1.
Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga
menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir
melakukan pelanggaran.
2.
Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
3.
Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme
bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
4.
Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik
profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
Upaya Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Profesi
Kasus – kasus
pelanggaran kode etik akan ditindak lanjuti dan dinilai oleh dewan kehormatan
atau komisi yang terbentuk khusus untuk itu, karena tujuannya adalah mencegak
terjadinya perilaku yang tidak etis. Seringkali kode etis juga berisikan
tentang ketentuan – ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika
ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat
logis dari self regulation yang
terwujud dalam kode etik.
Ada beberapa alasan
mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut adalah (Adams.,
dkk, dalam Ludigdo, 2007) :
a. Kode
etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasionalsehingga
individu-individu dapat berperilaku secara etis.
b. Kontrol etis
diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku
organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan
bisnisnya.
c. Perusahan
memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi,
dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
d. Kode etik
dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan
nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari
budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya
tersebut.
Seperti kode etik itu
berasal dari dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk
menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari –
hari kontrol ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam
kuat dalam anggota – anggota profesi, tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas
antar kolega ditempatkan diatas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode
etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah
menempatkan etika profesi di atas pertimbangan – pertimbangan lain. Masing –
masing pelaksanaan profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru
kemudian dapat melaksanakannya.
Kode etik profesi
merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari
norma – norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika
profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma – norma
tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi
adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta
terperinci tentang apa yang baik dan yang tidak baik, apa yang benar dan apa
yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan oleh seorang profesi.
Contoh Kasus dalam Cyber Crime dalam megeri
Kasus : Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi
online di Yogyakarta. Polda DIY menangkap lima carder dan mengamankan barang
bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu
juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy
alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman
dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu
lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang
cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada
saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak
laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang
tidak pernah dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu
kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke
dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si
penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus
cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke
dalam jenis cybercrimemenyerang hak milik (against property). Sasaran dari
kasus kejahatan ini adalahcybercrime menyerang pribadi (against person).
Penyebab : Password mudah ditebak atau dikenali,
transaksi sembarangan (mesin gesek).
Pencegahan : Ganti password secara berkala dengan
menyediakan beberapa password alternative yang kuat (menggunakan kombinasi
simbol atau karakter khusus).
Pasal362KUHP
Yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik
orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang
dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan
transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan,
kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena
pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi. Pidana Penjara paling
lama 5 tahun
Comments
Post a Comment